PT. Bank Perkreditan Rakyat Giri Sariwangi

 

Kantor Pusat: 

Jalan Raya Kerobokan Nomor 8B Kuta-Badung

Bali - Indonesia 80361

Telepon: (0361) 7427165,423740

Faximile : (0361) 423740

Email : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

 

 

 

Kantor Cabang:

Jalan Pahlawan No.8 Negara

Kabupaten Jembrana - Bali 82211

Telepon: (0365) 44386,44387

Faximile : (0365) 44386

Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
 

 

BPR Lokal Pilihan Terpercaya di Bali arrow Berita arrow Penjaminan Simpanan naik 20 kali lipat
Penjaminan Simpanan naik 20 kali lipat
 Sebagai kelanjutan dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyangkut perubahan terhadap UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah yang menaikkan jumlah penjaminan simpanan dari Rp100 juta, menjadi maksimal Rp2 miliar bagi setiap nasabah.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Dirjen Pajak, Senin (13/10) pagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, selain menyangkut UU LPS, satu perppu lain yang juga diterbitkan adalah mengenai perubahan terhadap UU Bank Indonesia. Kedua hal ini dilakukan untuk mengantisipasi imbas krisis keuangan global yang tengah melanda.
"Perubahan terhadap UU BI dan UU LPS harus segera dilakukan. Proses biasa, yaitu dengan amandemen, tidak mungkin dilakukan dalam situasi sekarang ini. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan Perppu Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI dan Perppu tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang LPS," ujar Menkeu.
Menurut Menkeu, kedua perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini, dan berlaku pada hari ini juga. Pada konferensi pers tersebut, turut hadir pula Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKP) Departemen Keuangan, Anggito Abimanyu, Sekjen Depkeu, Mulia P Nasution, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Departemen Keuangan, Darmin Nasution, Meneg BUMN, Sofyan Djalil, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Eksekutif LPS, dan Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany.
Lebih jauh Menkeu menjelaskan, perubahan dalam UU LPS terjadi pada Pasal 11 ayat 2 . Pada ayat tersebut ditambahkan satu poin tambahan terkait syarat terjadinya perubahan penjaminan oleh Pemerintah. Sebelumnya, hanya ada tiga syarat Pemerintah dapat melakukan perubahan atas penjaminan simpanan nasabah, yaitu terjadi penarikan dana besar-besaran, adanya inflasi, dan jumlah nasabah yang dijamin kurang dari 90 persen.
Saat ini, ada satu tambahan syarat, yaitu Pemerintah bisa mengubah jumlah penjaminan simpanan apabila ada ancaman krisis keuangan yang membahayakan sistem keuangan Indonesia.
"Kondisi saat ini, kami anggap sudah memenuhi syarat terjadinya situasi ancaman terhadap sistem keuangan. Seluruh dunia saling melihat, sistem keuangan, terutama sistem perbankan kita mengalami tekanan karena adanya kondisi global ini. Dengan menambah huruf d pada ayat 2 Pasal 11 ini, Pemerintah dapat mengubah jumlah penjaminan," ujar Ani.
Nah, menyusul revisi pasal 11 itulah maka kini jumlah dana nasabah yang dijamin pemerintah naik menjadi maksimal Rp2 miliar bagi setiap nasabah, dari ketentuan sebelumnya yang sebesar Rp 100 juta.
Sementara perubahan UU BI terdapat pada Pasal 11 tentang jenis aset agunan dalam pengajuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia. Sebelumnya, aset yang boleh diagunkan, hanyalah aset yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, yaitu berupa Surat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Utang Negara (SUN). Pada perppu, aset yang dapat diagunkan mengalami perluasan.
"Aset kredit dengan kolektibilitas lancar dapat digunakan sebagai agunan. Tujuan amandemen Pasal 11 ini, agar perbankan nasional dapat memiliki akses yang lebih luas untuk memperoleh pendanaan dalam rangka pengelolaan kebutuhan likuiditasnya. Terutama bagi bank yang tidak memiliki dana dalam SBI ataupun SUN," tuturnya.
Sumber: www. kompas.com
 

Online support


Rate BPR Gisawa

Kredit

Suku Bunga 1,5%

Deposito

JW   3 bulan :   8,25% p.a

JW   6 bulan :   8,50% p.a

JW 12 bulan :   9,00% p.a

Tabungan

Tabungan Umum  :   7% p.a

Taksu Gisawa       :  8% p.a

 

 

Calculator Kredit

Jumlah Pinjaman
Jangka Waktu (Bulan)
Suku Bunga (per/tahun.) %

Kredit Gisawa

OOPS. Your Flash player is missing or outdated.Click here to update your player so you can see this content.

Kurs IDR

3-Sep-2010 / 15:51 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9080.00 8930.00
SGD 6751.50 6616.50
HKD 1169.10 1147.80
CHF 8968.05 8793.05
GBP 14010.05 13726.05
AUD 8282.65 8110.65
JPY 108.17 105.36
SEK 1261.20 1229.60
DKK 1577.45 1534.55
CAD 8631.05 8445.05
EUR 11669.80 11449.80
SAR 2430.60 2371.60
sumber: KlikBCA.com