PT. Bank Perkreditan Rakyat Giri Sariwangi
Kantor Pusat: Jalan Raya Kerobokan Nomor 8B Kuta-Badung Bali - Indonesia 80361 Telepon: (0361) 7427165,423740 Faximile : (0361) 423740 Email :
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
| Kantor Cabang: Jalan Pahlawan No.8 Negara Kabupaten Jembrana - Bali 82211 Telepon: (0365) 44386,44387 Faximile : (0365) 44386 Email:
Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya
|
|
BPR Lokal Pilihan Terpercaya di Bali Berita Penjaminan Simpanan naik 20 kali lipat
|
Penjaminan Simpanan naik 20 kali lipat |
Sebagai kelanjutan dari diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyangkut perubahan terhadap UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah yang menaikkan jumlah penjaminan simpanan dari Rp100 juta, menjadi maksimal Rp2 miliar bagi setiap nasabah. Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Dirjen Pajak, Senin (13/10) pagi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, selain menyangkut UU LPS, satu perppu lain yang juga diterbitkan adalah mengenai perubahan terhadap UU Bank Indonesia. Kedua hal ini dilakukan untuk mengantisipasi imbas krisis keuangan global yang tengah melanda. "Perubahan terhadap UU BI dan UU LPS harus segera dilakukan. Proses biasa, yaitu dengan amandemen, tidak mungkin dilakukan dalam situasi sekarang ini. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan Perppu Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI dan Perppu tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang LPS," ujar Menkeu. Menurut Menkeu, kedua perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini, dan berlaku pada hari ini juga. Pada konferensi pers tersebut, turut hadir pula Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKP) Departemen Keuangan, Anggito Abimanyu, Sekjen Depkeu, Mulia P Nasution, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Departemen Keuangan, Darmin Nasution, Meneg BUMN, Sofyan Djalil, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Eksekutif LPS, dan Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany. Lebih jauh Menkeu menjelaskan, perubahan dalam UU LPS terjadi pada Pasal 11 ayat 2 . Pada ayat tersebut ditambahkan satu poin tambahan terkait syarat terjadinya perubahan penjaminan oleh Pemerintah. Sebelumnya, hanya ada tiga syarat Pemerintah dapat melakukan perubahan atas penjaminan simpanan nasabah, yaitu terjadi penarikan dana besar-besaran, adanya inflasi, dan jumlah nasabah yang dijamin kurang dari 90 persen. Saat ini, ada satu tambahan syarat, yaitu Pemerintah bisa mengubah jumlah penjaminan simpanan apabila ada ancaman krisis keuangan yang membahayakan sistem keuangan Indonesia. "Kondisi saat ini, kami anggap sudah memenuhi syarat terjadinya situasi ancaman terhadap sistem keuangan. Seluruh dunia saling melihat, sistem keuangan, terutama sistem perbankan kita mengalami tekanan karena adanya kondisi global ini. Dengan menambah huruf d pada ayat 2 Pasal 11 ini, Pemerintah dapat mengubah jumlah penjaminan," ujar Ani. Nah, menyusul revisi pasal 11 itulah maka kini jumlah dana nasabah yang dijamin pemerintah naik menjadi maksimal Rp2 miliar bagi setiap nasabah, dari ketentuan sebelumnya yang sebesar Rp 100 juta. Sementara perubahan UU BI terdapat pada Pasal 11 tentang jenis aset agunan dalam pengajuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia. Sebelumnya, aset yang boleh diagunkan, hanyalah aset yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, yaitu berupa Surat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Utang Negara (SUN). Pada perppu, aset yang dapat diagunkan mengalami perluasan. "Aset kredit dengan kolektibilitas lancar dapat digunakan sebagai agunan. Tujuan amandemen Pasal 11 ini, agar perbankan nasional dapat memiliki akses yang lebih luas untuk memperoleh pendanaan dalam rangka pengelolaan kebutuhan likuiditasnya. Terutama bagi bank yang tidak memiliki dana dalam SBI ataupun SUN," tuturnya. Sumber: www. kompas.com
|
|
|
|
Online support
Rate BPR Gisawa
OOPS. Your Flash player is missing or outdated. Click here to update your player so you can see this content.
Kurs IDR
|
3-Sep-2010
/ 15:51 WIB |
| Kurs |
Jual |
Beli |
 |
9080.00 |
8930.00 |
 |
6751.50 |
6616.50 |
 |
1169.10 |
1147.80 |
 |
8968.05 |
8793.05 |
 |
14010.05 |
13726.05 |
 |
8282.65 |
8110.65 |
 |
108.17 |
105.36 |
 |
1261.20 |
1229.60 |
 |
1577.45 |
1534.55 |
 |
8631.05 |
8445.05 |
 |
11669.80 |
11449.80 |
 |
2430.60 |
2371.60 |
|
|